Layanan SIM Online
Tak Usah Pulang Kampung untuk Perpanjang SIM, Coba Saja Layanan SIM Online
Masyarakat hanya tinggal membawa KTP yang bentuknya sudah e-KTP dan SIM lamanya
27. Polresta Bengkulu
28. Polresta Jambi
29. Polres Mataram
30. Polres Kupang
31. Polres Bulungan
32. Polresta Banjarmasin
33. Polres Palangkaraya
34. Polres Mamuju
35. Polresta Kendari
36. Polresta Manado
37. Polresta Palu
38. Polresta Ambon
39. Polresta Jayapura
40. Polres Manokwari
41. Polres Serang
42. Polresta Pangkal Pinang
43. Polresta Gorontalo
44. Polres Ternate
45. Polresta Balerang
Di Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online pada Minggu (27/9/2015) di area car free day (CFD), Jalan Sudirman-Thamrin. Masyarakat pun bisa memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM mereka.
Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Maulana mengatakan, setelah peluncuran perkenalan (soft launching) hari ini, layanan SIM online sudah bisa dimanfaatkan.
Masyarakat bisa langsung menuju mobil SIM Keliling yang biasa berpindah-pindah lokasi.
"Masyarakat hanya tinggal membawa KTP yang bentuknya sudah e-KTP dan SIM lamanya ke sini," ujarnya di lokasi peluncuran SIM Online, Minggu pagi.
Kemudian, nanti petugas akan mengambil sejumlah data dari orang tersebut. Data yang diambil antara lain sidik jari dan foto.
Data-data tersebut nantinya akan dicocokan dengan data yang ada di KTP.
"Karena sistemnya sudah online, data pemilik SIM akan dicocokan dengan database Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalau cocok, baru SIM bisa dicetak" jelas dia.
Hal tersebut, kata dia, akan memperbaiki validasi data SIM. Sehingga mengurangi potensi adanya percaloan pembuatan SIM.
Setelah SIM tercetak, masyarakat perlu membayar biaya pembuatan SIM. Biayanya berkisar Rp 75.000-80.000.
"Kalau biaya sama saja seperti di Satpas SIM," kata dia. (kompas.com/nto)