Plt Sekdaprov : Permendagri Sanksi Keterlambatan APBD Belum Berlaku
Menurut Yafiz, mengenai Peraturan Mendagri nomor 52 tahun 2015 belum diberlakukan bagi daerah.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
Laporan Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pelaksana tugas Sekdaprov Riau Muhammad Yafiz mengaku ke Jakarta Senin (30/11/2015) kemarin bukan membahas sanksi keterlambatan pengesahan APBD Riau tahun 2016. Melainkan hanya membahas masalah pelaksanaan anggaran.
"Saya ke Jakarta tidak membahas sanksi, saya membicarakan yang lain,"ujar Sekda Yafiz kepada Tribun.
Menurut Yafiz, mengenai Peraturan Mendagri nomor 52 tahun 2015 belum diberlakukan bagi daerah. Tidak ada alasan dari Yafiz kenapa belum diberlakukan.
"Belum diberlakukan, kalau lebih jelasnya tanyakan ke Mendagri saja biar jelas,"ujarnya.
Sebelumnya Plt Gubernur saat ditanya soal sanksi yang akan jatuh ke Riau dimana akan ditunda pembayaran gaji Dewan akibat terlambatnya pengesahan APBD tahun 2016, dirinya tidak mau banyak berkomentar.(*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/plt-sekdaprov-riau-muhammad-yafiz_20151123_125528.jpg)