Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Pernah MKD Kasus Setya Novanto Digelar Terbuka

Sidang dibuka oleh Ketua MKD Surahman Hidayat sekitar pukul 13.15 WIB.

Editor:
KOMPAS/LASTI KURNIA
Majelis Kehormatan Dewan DPR RI mendengarkan penjelasan dari Ahli Bahasa Yayah Bachria Mugnisjah yang diundang sebagai saksi ahli pada rapat konsultasi pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015). Pembahasan menyoal perbedaan tafsir kata dapat pada Bab IV Pasal 5 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015, yang kemudian menurut Yayah, dapat diartikan bisa atau boleh . Arti lainnya bisa juga diizinkan atau tidak dilarang sehingga setiap orang berhak mengadu ke MKD. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan akhirnya menggelar sidang dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto secara terbuka, Rabu (2/12/2015). Hal ini seusai permintaan Sudirman selaku pengadu, yang dihadirkan dalam sidang perdana tersebut.

Sidang dibuka oleh Ketua MKD Surahman Hidayat sekitar pukul 13.15 WIB.

Setelah memberi kesempatan kepada jurnalis untuk mengabadikan ruangan sidang,Surahman kemudian menawarkan kepada Sudirman, apakah sidang tersebut dilakukan secara terbuka atau tertutup.

"Kami berharap sidang ini bisa dilakukan terbuka terhadap masayarakat," jawab Sudirman.

"Dengan ini, izinkan saya membuka sidang MKD hari ini dan saya nyatakan terbuka untuk umum," kata Surahman.

Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pengambilan sumpah Sudirman.

Sidang ini digelar atas laporan Sudirman kepada MKD terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Setya sehubungan dengan renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Dalam laporan itu, Setya disebut meminta saham Freeport untuk diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Setya juga disebut meminta saham atas suatu proyek pembangkit listrik yang akan dibuka di Mimika, Papua, dengan Freeport sebagai investor sekaligus off taker (pembeli) listrik yang dihasilkan. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved