Sidang Rusli Zainal
Rusli Zainal Hadirkan Dua Saksi Ahli
Terdakwa Ruzli Zainal menghadirkan dua orang saksi ahli untuk menguji Novum baru yang diajukannya
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) pengajuan alat bukti (Novum) atas terdakwa Rusli Zainal kembali digelar, Kamis (3/12/2015) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Terdakwa Ruzli Zainal menghadirkan dua orang saksi ahli untuk menguji Novum baru yang diajukannya. Seorang di antaranya merupakan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Ia membahas mengenai kewenangan Kepala Daerah di Bidang Kehutanan, setelah UU 22 1999 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) berlaku. Ini terkait dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Tipikor Izin Kehutanan yang menjerat mantan Gubernur Riau tersebut.
Hingga saat ini sidang pemeriksaan Novum baru masih berlangsung dengan dipimpin Hakim Ketua, Pudjoharsoyo. (*)
Bagaimana hasil sidang lanjutan ini? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru