Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hot Line Public Service

Dimana Tempat Bayar Denda Tilang?

jika STNK kita ditilang karena melanggar lalulintas, apakah kita memang harus membayar dendanya di pengadilan?.

Penulis: | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/MuhammadFurqan
Razia Operasi Zebra di Sepanjang Jalan Sukarno Hatta yang di gelar oleh Polresta Pekanbaru beserta jajaran polsek pekanbaru 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Zul Indra

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah pertanyaan diterima Tribun Pekanbaru dalam rubrik cetak Hot Line Publik Service, lewat SMS di nomor 0811766616. Berikut di antara pertanyaan, beserta jawabannya:

Pertanyaan:

Bun,bisa tanya ke pihak kepolisian. jika STNK kita ditilang karena melanggar lalulintas, apakah kita memang harus membayar dendanya di pengadilan?. Atau ada tempat lain. Berapa biayanya. Trims bun.

Dari: +6285263082xxx

Jawaban:

Selamat pagi pembaca Tribun Pekanbaru. Ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalulintas, ada dua pilihan tempat pembayaran denda atau sanksi dari penilangan.

Pertama, jika masyarakat tersebut menerima pelanggaran yang telah dilakukan, berarti Ia bisa membayar denda atau sanksi tilang di bank BRI dan ambil surat kendaraan di kantor polisi.

Kedua, jika masyarakat tersebut menolak pelanggaran yang telah ditegur polantas, maka Ia harus bayar denda atau sanksi pelanggaran usai menjalani sidang dan ambil STNK di pengadilan. Besar denda atau sanksi yang dikenakan untuk masyarakat yang melanggar lalulintas tergantung jenis pelanggaran yang telah dilakukan.

Biaya denda dikenakan tersebut sudah tercantum di lembar tilang yang diberikan oleh polisi lalulintas. Sekian informasinya, terima kasih.

AKBP Abas
Kasubdit Regident Dit Lantas Polda Riau

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved