Kejahatan Terhadap Anak Harus Digolongkan Extra Ordinary Crime
Kejahatan terhadap anak tidak terjadi dengan sendirinya. Tapi berasal dari pengaruh pola hubungan orangtua.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syahrul Ramadhan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Saat Konferensi Pers KPAI di Hotel Ameera Pekanbaru, Rabu (9/12/2015), Ketua KPAI Aris Merdeka Sirait menilai kejahatan terhadap anak tidak terjadi dengan sendirinya.
"Tapi berasal dari pengaruh pola hubungan orangtua," katanya.
Ada tiga hal yang menjadi hasil dari sosialisasi yang berlangsung hingga 11 Desember 2015 mendatang itu. Diantaranya, mendorong agar kejahatan anak digolongkan sebagai extra ordinary crime.
Membentuk tim reaksi cepat dalam penanganan kejahatan terhadap anak dan mengupayakan agar pemerintah bekerja dan memperhatikan secara lebih serius hal tersebut.
"Kejahatan terhadap anak merupakan kejahatan kemanusiaan yang patut disetarakan dengan terorisme," ujarnya.(*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sosialisasi-bersama-seluruh-organisasi-kewanitaan_20151210_012217.jpg)