Dugaan Politik Uang di Bagan Besar Tidak Masuk Pidana Pemilu
im Pasangan Calon Zulkifli AS-Eko Suharjo kembali menyambangi Kantor Panwaslu Dumai, Kamis (10/12/2015) malam.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando
TRIBUNPEKANBARUI.COM, DUMAI - Tim Pasangan Calon Zulkifli AS-Eko Suharjo kembali menyambangi Kantor Panwaslu Dumai, Kamis (10/12/2015) malam.
Mereka datang guna melengkapi pengaduan terhadap dugaan politik uang yang dilakukan satu pasangan calon pada Pilkada Dumai 2015. Aksi oknum simpatisan satu calon tersebut tertangkap tangan, Selasa (8/12) kemarin.
Oknum diduga hendak membagikan uang senilai Rp 450.000. Uang tersebut dibagi dalam bentuk Rp 200.000 dan Rp 250.000. Lalu disimpan di dalam amplop.
Tapi sesuai hasil rapat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Dumai, perbuatan itu tidak masuk dalam Pidana Pilkada, seperti yang diatur pada Undang-Undang No.8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Kami sudah lakukan rapat bersama. Baik unsur Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Jadi perbuatan itu tidak masuk pada Pidana Pemilu," terang Ketua Panwaslu Dumai, Yossi Rinaldi kepada Tribun, Jumat (11/12/2015). (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi Hari ini. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/rumah-zulkifli-as-dipadati-simpatisan_20151209_213640.jpg)