Setya Novanto Polisikan Metro TV dan Metrotv.news.com
Karena itu, peraturan yang tengah ia kaji untuk dijadikan acuan pelaporan adalah surat edaran Kapolri tentang penanganan ujaran kebencian.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Selain ke Dewan Pers, pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Razman Arif Nasution, berencana melaporkan Metro TV dan Metrotvnews.com ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Razman menilai bahwa kedua media dari Media Group itu telah menyiarkan kebencian terhadap Novanto dalam pemberitaan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo terkait kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Karena itu, peraturan yang tengah ia kaji untuk dijadikan acuan pelaporan adalah surat edaran Kapolri tentang penanganan ujaran kebencian.
"Kita juga akan laporkan ke Bareskrim. Kita mau uji soal ujaran kebencian, hasut yang bisa menimbulkan efek," kata Razman di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Ia menuding Metro TV dan Metrotvnews.com telah menyampaikan pemberitaan yang tidak berimbang, provokatif, dan tendensius. Karena itu, ia menganggap kedua media elektronik itu telah melanggar kaidah-kaidah jurnalistik daalam penyajian beritanya.
"Dalam kaidah jurnalistik, ada yang disebut dengan cek dan recheck, konfirmasi, supaya husnuzan (berprasangka naik), enggak suudzan (berprasangka buruk)," ujar dia.
Laporan Razman disampaikan langsung ke Ketua Dewan Pers Bagir Manan di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin siang.
Kehadiran Razman di Dewan Pers tidak berlangsung lama, hanya sekitar lima menit. Setelah menemui Bagir, ia langsung meninggalkan tempat tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, Razman akan mengunjungi Komisi Penyiaran Indonesia dan Bareskrim Polri untuk keperluan yang sama. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/razman-nasution.jpg)