Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tertangkap Makan Saat Mengemudi di Negara Ini Ada Hukumannya

Makan dan minum di belakang kemudi adalah pelanggaran.

Penulis: Ariestia | Editor: Ariestia
auto123.com
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menelepon sambil mengemudi dilarang karena membuat perhatian tidak fokus pada keselamatan. Kini, makan pun dianggap membahayakan.

Direktorat Lalu Lintas Arab Saudi telah mengumumkan denda SR150 (Rp 562 ribu) untuk orang tertangkap makan atau minum minuman saat mengemudi.

Harian Makkah mengutip otoritas lalu lintas mengatakan bahwa makan dan minum di belakang kemudi adalah pelanggaran. Termasuk dalam kategori keasyikan pengemudi dengan hal-hal lain yang mengalihkan fokus di jalan.

Sebelumnya otoritas lalu lintas telah melancarkan kampanye kesadaran masyarakat untuk berhati-hati dalam mengemudi. Walaupun telah banyak kecelakaan mematikan diakibatkan kegiatan tersebu, masih banyak juga pengemudi yang tidak berubah.

Menurut penelitian, pengemudi perhatian pengemudi teralih 40 persen ketika mereka makan atau minum saat berkendara. Sebab, mereka memiliki masalah serius menjaga kendaraan mereka bergerak lurus.

Pengemudi yang makan atau minum mendorong meningkatkan kemungkinan kecelakaan hingga 80 persen. Demikian disebutkan sebuah penelitian yang dilakukan oleh National Highway Traffic Safety Administrasi, dirilis tahun ini.

Angka-angka menunjukkan bahwa makan atau minum saat mengemudi lebih berbahaya daripada SMS. Kopi, kata studi tersebut, merupakan puncak daftar makanan dan minuman yang paling berbahaya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved