Ini Hasil Koordinasi DPRD Pekanbaru dan Kemenpan Soal Nasib Guru Komite
Komisi III merekomendasikan ke Pemko Pekanbaru, untuk segera membuat dan menyusun tentang pengangkatan guru komite menjadi guru tidak tetap (GTT) ini.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hasil koordinasi Komisi III DPRD Pekanbaru dengan Kemenpan-RB akhir pekan lalu di Jakarta, terkait nasib pengangkatan guru komite, membuahkan hasil.
Meski aturan tentang pengangkatan guru tersebut (PP No 56 Tahun 2012: Perubahan Kedua Atas PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil) berdasarkan pada usia dan masa kerja, namun Kemenpan-RB menyarankan, bahwa untuk pengangkatan tersebut, diserahkan ke daerah masing-masing.
Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Fikri Wahyudi Hamdani S Sos, yang ikut dalam pertemuan dengan Kemenpan-RB, kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (17/12/2015).
"Jadi, tidak ada larangan pengangkatannya. Itu disampaikan langsung pejabat Kemenpan Bagian Informasi yang menyambut kita kemarin. Karena pengangkatan ini menjadi tanggung jawab daerah," tegas Fikri.
Dengan hasil tersebut, Komisi III merekomendasikan ke Pemko Pekanbaru, untuk segera membuat dan menyusun tentang pengangkatan guru komite menjadi guru tidak tetap (GTT) ini.
Meski tahun 2015 dan tahun 2016 nanti tidak bisa lagi, namun setidaknya bisa dimasukkan pada APBD-P 2016 dan APBD 2017 mendatang. Saat ini, jumlah guru komite Pekanbaru seribuan lebih orang. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/peringatan-hari-guru-pekanbaru1_20151125_154412.jpg)