Mertua Paksa Stuart Collin Teken Perjanjian Pra-Nikah
Lagi-lagi, menurut kubu Stuart, perjanjian pranikah ini muncul atas ide ibunda Risty Tagor, yang tak lain adalah ibu mertua dari Stuart.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Stuart Collin, Ferry Ericson mengonfirmasi adanya perjanjian pranikah antara Risty Tagor dengan Stuart Collin. Perjanjian ini dibuat sesaat menjelang pernikahan.
"Perjanjian pranikah itu ada. Dari klien kami itu mepet sekali. Stuart datang hanya untuk tanda tangan. Isinya mengetahui ada perjanjian pranikah. Poinnya pemisahan harta dan sebagainya," beber Ferry saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Stuart menuding kalau perjanjian ini dibuat dan ditandatangani Stuart karena adanya unsur paksaan. Tak punya pilihan lain lantaran terdesak, akhirnya Stuart menuruti.
"Lucu, perjanjian pranikah ini. Klien kami enggak mikir ke sana (soal perjanjian pranikah). Karena tersudut, klien kami tanda tangan saja. Itu sebelum pernikahan. Disodorkan (perjanjian pranikah)," beber Ferry.
Lagi-lagi, menurut kubu Stuart, perjanjian pranikah ini muncul atas ide ibunda Risty Tagor, yang tak lain adalah ibu mertua dari Stuart.
"Dadakan. Kami dapat info dari klien kami, Ibunya Risty yang menyuruh adanya perjanjian pranikah. Peran ibu ini terlalu besar," tekannya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/stuart-collin-risty-tagor_20150428_20150817_160303.jpg)