Hot Line Public Service
Umur Berapa Minimal Bisa Menikah?
Sejumlah pertanyaan diterima Tribun Pekanbaru dalam rubrik cetak Hot Line Publik Service, lewat SMS di nomor 0811766616
Penulis: | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Zul Indra
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah pertanyaan diterima Tribun Pekanbaru dalam rubrik cetak Hot Line Publik Service, lewat SMS di nomor 0811766616. Berikut di antara pertanyaan, beserta jawabannya:
Pertanyaan:
Assalamualaikum tribun. Boleh ditanyakan kepada pihak KUA. Umur berapa minimal bisa melakukan pernikahan?. Terima kasih.
Dari: +628127632xxxx
Jawaban:
Walaikumsallam Wr Wb. Menurut ketentuan undang-undang pernikahan, batas minimal usia pernikahan untuk laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Jika yang melakukan pernikahan dibawah batas umur minimal, maka calon pengantin harus melampirkan surat izin menikah dari pengadilan agama. Sekian informasinya, terima kasih.
H Basri Akmal S TH, Kepala KUA kecamatan Pekanbaru kota melalui penghulu, Drs H Mas'adi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-pengantin-menikah-tukar-cincin-tunangan_20151103_161946.jpg)