Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hot Line Public Service

Umur Berapa Minimal Bisa Menikah?

Sejumlah pertanyaan diterima Tribun Pekanbaru dalam rubrik cetak Hot Line Publik Service, lewat SMS di nomor 0811766616

Penulis: | Editor: Sesri
Internet
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Zul Indra

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah pertanyaan diterima Tribun Pekanbaru dalam rubrik cetak Hot Line Publik Service, lewat SMS di nomor 0811766616. Berikut di antara pertanyaan, beserta jawabannya:

Pertanyaan:

Assalamualaikum tribun. Boleh ditanyakan kepada pihak KUA. Umur berapa minimal bisa melakukan pernikahan?. Terima kasih.

Dari: +628127632xxxx

Jawaban:

Walaikumsallam Wr Wb. Menurut ketentuan undang-undang pernikahan, batas minimal usia pernikahan untuk laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Jika yang melakukan pernikahan dibawah batas umur minimal, maka calon pengantin harus melampirkan surat izin menikah dari pengadilan agama. Sekian informasinya, terima kasih.

H Basri Akmal S TH, Kepala KUA kecamatan Pekanbaru kota melalui penghulu, Drs H Mas'adi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved