DA Mengaku Dapatkan Sabu-Sabu Dari Lapas Pekanbaru
Satres Narkoba Polresta meringkus DT (40) yang diduga kuat sindikat bandar narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahhmat
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satres Narkoba Polresta meringkus DT (40) yang diduga kuat sindikat bandar narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dari tangan DT polisi menyita 25 gram sabu-sabu yang nilainya ditaksir Rp 40 juta.
"Itu jika diecer oleh tersangka, " terang Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza.
Dikatakanya, tersangka DT ditangkap di Jalan Cendrawasih, Marpoyan Damai, pada Sabuti (19/12/2015).
Polisi meringkusnya setelah tertangkap tangan saat melakukan transaksi dengan personil yang menyamar.
"Empat hari kita lakukan penyelidikan. Sampai akhirnya kita sepakati teransaksi di Jalan Cendrawasih, " terang Iwan.
Menurutnya, DT mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dengan insial AU. AU mengendalikan penjualan dengan benatuan kurir MS (41) yang kini dalam perburuan.
"Yang bersangkutan kabur saat kita melakukan transaksi. MS merupakan warga Aceh yang tinggal bersama dengan tersangka DT, " papar Iwan.
Sampai kini polisi masih melakukan pengembangan terkait tangkapan tersebut.
"Kita masih sisir kelompok dari DT. Termasuk memastikan keberadaan AU yang disebut pengendali di Lapas kelas II A Pekanbaru. (*)
Simak informasi lainnnya di www.tribunpekanbaru.com edisi BESOK. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tersangka-sindikat-narkoba-lapas_20151221_113200.jpg)