Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

41 Napi di Dumai Diusulkan Peroleh Remisi Natal 2015

Rutan Klas II B Dumai usulkan remisi Natal 2015 untuk 41 warga binaan dengan pengurangan masa tahanan mulai 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

Penulis: Fernando | Editor: M Iqbal

Laporan Warga Tribun Pekanbaru, Fernando 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Sebanyak 41 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Dumai diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan Natal 2015. Masa remisinya beragam mulai 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

"Kita sudah usulkan nama narapidana (Napi) yang bakal memperoleh remisi. Paling mendominasi usulan remisi sebanyak 15 hari," ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Klas II B Dumai, Bastian Manalu kepada Tribun, Selasa (22/12/2015) siang.

Dijelaskannya bahwa secara keseluruhan ada 53 Narapidana yang merayakan Natal. 51 di antaranya adalah pria dan dua lainnya narapidana wanita. Tapi Pihak Rutan Dumai hanya mengusulkan 41 Narapidana untuk memperoleh remisi. (*)

Baca Selengkapnya di Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak informasi lainnya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved