Gubernur Gatot dan Istri Mudanya Jalani Sidang Korupsi Perdana
Sidang dakwaan PTUN dan Rio
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susamty, dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda mendengar pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Rabu (23/12/2015).
Dalam dakwaan, akan terdapat dua perkara yang akan disidangkan.
"Sidang dakwaan PTUN dan Rio," ujar pengacara Gatot dan Evy, Yanuar Wasesa, saat dikonfirmasi.
Dua kasus tersebut yaitu dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan serta dugaan suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella untuk mengamankan kasus di Kejaksaan Agung.
Dalam perkara suap PTUN, Gatot melalui Evy diduga memberi uang kepada pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk menyuap hakim dan panitera PTUN dengan total uang 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Sementara itu, dalam dugaan suap kepada Rio, Evy memberikan uang Rp 200 juta kepada Rio melalui teman dekat Rio, Fransisca Insani Rahesti. Uang tersebut ditujukan agar Rio mengamankan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Agung
Gatot dan Evy menganggap Rio bisa mengamankan kasus karena berasal dari partai yang sama dengan Jaksa Agung H.M Prasetyo, yaitu Partai Nasdem.
Selain dua kasus tersebut, Gatot juga merupakan tersangka dugaan suap DPRD Sumut terkait pengesahan APBD dan pembatalan hak interpelasi. Namun, kasus ini masih berlanjut di tahap penyidikan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gubernur-sumatera-utara-gatot-pujo-nugroho-dan-istri_20150728_193253.jpg)