Kejari Pangkalan Kerinci Janji Segera Limpahkan Kasus Tengku Asmun Jaafar ke PN Tipikor
Mantan Bupati Pelalawan itu tersangkut kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci telah menerima limpahan kasus korupsi Tengku Asmun Jaafar dari kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (22/12/2015) lalu.
Mantan Bupati Pelalawan itu tersangkut kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalan Kerinci, Mohm Fitry Adhy, kepada tribun Rabu (23/12/2015) menerangkan, kasus korupsi mantan bupati itu dilimpahkan penuntutannya ke pihaknya.
Setelah Polda Riau melakukan pelimpahan tahap II ke Kejati Riau, ketika berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Korps Adhyaksa tetap melakukan penahanan terhadap Asmun Jaafar.
"Tersangka kita tahun selama 20 hari kedepan. Itu waktu yang cukup bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bekerja," kata Fitry Adhy.
Dijelaskannya, Kejari akan mempersiapkan kelengkapan yang sifatnya administrasi terkait perkara rasuah ini. Kemudian segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (*)
Baca Selengkapnya di Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak informasi lainnya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru