Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pansus Batalkan Ranperda PMBRW Pekanbaru

Pansus memastikan membatalkan pembahasan Ranperda PMBRW ini

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
TribunPekanbaru/SyafruddinMirohi
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru: Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah Ranperda Pemekaran Kelurahan dikembalikan Pansus DPRD Pekanbaru ke Pemko Pekanbaru, kini nasib yang sama juga menimpa Ranperda Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW).

Pansus memastikan membatalkan pembahasan Ranperda PMBRW ini, dengan mengembalikannya ke Pemko Pekanbaru. Hal ini dikarenakan persoalan masuknya 8 RW di tiga kelurahan di Kota Pekanbaru ke wilayah Kabupaten Kampar, sesuai Permendagri No 18 Tahun 2015.

“Sampai hari ini Ranperda PMBRW kita pending dulu, berhubung Permendagri tentang batas daerah Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru. Pemko harus menyelesaikan masalah ini. Kita tidak mau ada kisruh,” kata penanggungjawab Pansus PMBRW Sondia Warman SH, Minggu (27/12/2015) kepada Tribunpekanbaru.com.

Sondia yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru ini menginginkan, agar persoalan tapal batas itu dapat diselesaikan segera. Apalagi, saat ini masyarakat yang terkena imbas masuk Kabupaten Kampar, akan menggugat Permendagri tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

"Jika tetap dibahas dan disahkan, kita khawatir bertolak belakang dengan Permendagri. Kita tidak mau juga melukai hati masyarakat," tegasnya.

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved