Pansus Batalkan Ranperda PMBRW Pekanbaru
Pansus memastikan membatalkan pembahasan Ranperda PMBRW ini
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru: Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah Ranperda Pemekaran Kelurahan dikembalikan Pansus DPRD Pekanbaru ke Pemko Pekanbaru, kini nasib yang sama juga menimpa Ranperda Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW).
Pansus memastikan membatalkan pembahasan Ranperda PMBRW ini, dengan mengembalikannya ke Pemko Pekanbaru. Hal ini dikarenakan persoalan masuknya 8 RW di tiga kelurahan di Kota Pekanbaru ke wilayah Kabupaten Kampar, sesuai Permendagri No 18 Tahun 2015.
“Sampai hari ini Ranperda PMBRW kita pending dulu, berhubung Permendagri tentang batas daerah Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru. Pemko harus menyelesaikan masalah ini. Kita tidak mau ada kisruh,” kata penanggungjawab Pansus PMBRW Sondia Warman SH, Minggu (27/12/2015) kepada Tribunpekanbaru.com.
Sondia yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru ini menginginkan, agar persoalan tapal batas itu dapat diselesaikan segera. Apalagi, saat ini masyarakat yang terkena imbas masuk Kabupaten Kampar, akan menggugat Permendagri tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
"Jika tetap dibahas dan disahkan, kita khawatir bertolak belakang dengan Permendagri. Kita tidak mau juga melukai hati masyarakat," tegasnya.
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
			