Kadis Pasar Sebut Pemindahan Pedagang Sukaramai Tak Perlu Payung Hukum
Kadis Pasar Kota Pekanbaru Mulyadi mengatakan pada Selasa (29/12/2015) pemindahan lokasi pedagang Pasar Sukaramai tidak menjadi domain Dinas Pasar.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Syahrul Ramadhan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kadis Pasar Kota Pekanbaru Mulyadi mengatakan pada Selasa (29/12/2015) pemindahan lokasi pedagang Pasar Sukaramai tidak menjadi domain Dinas Pasar Kota Pekanbaru. Ia menyebut, instansinya hanya bertindak sebagai pengawas dan tidak mengurusi masalah pemindahan tersebut.
"Kita tak mengurusi masalah pemindahan itu. Itu urusan pengelola sama pedagang. Kan Pasar Sukaramai bukan pasar pemerintah," ungkapnya.
Ia menegaskan, tak dibutuhkan payung hukum apapun terkait pemindahan para pedagang. Hal tersebut sudah menjadi tanggungjawab pengelola yang berkaitan langsung dengan para pedagang pasar tersebut.
"Ya langsung ke pengelola saja. Kita tidak tahu menahu hal tersebut," tandasnya.
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pedagang-berjualan-di-luar-plaza-sukaramai_20151217_173651.jpg)