Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Balon Ketua KONI Pekanbaru Harus Miliki Dukungan 7 Cabor

Satu cabor hanya bisa mendukung satu balon. Kalau ada cabor memberikan 2 dukungan balon, maka salah satunya harus dibatalkan.

Penulis: Rino Syahril | Editor: M Iqbal
zoom-inlihat foto Balon Ketua KONI Pekanbaru Harus Miliki Dukungan 7 Cabor
Internet
Logo KONI

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril

TRIBUNPEKABARU.COM, PEKANBARU - Syarat untuk menjadi Ketua Umum KONI Pekanbaru menimal memilik 7 surat pernyataan dukungan dari cabang olahraga (Cabor) di Pekanbaru. 

Penetapan syarat tersebut merupakan hasil rapat Steering Committe (SC) Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musyorkotlub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pekanbaru pada Kamis (31/12/2015).

Ketua SC Musyorkotlub KONI Pekanbaru, Drs H Martius Busti MM MH mengatakan, setiap bakal calon (balon) Ketua Umum KONI Pekanbaru harus memperoleh surat rekomendasi atau surat pernyataan dukungan tertulis dari cabor yang tercantum kop surat organisasi dan ditandatangani Ketua Umuim dan Sekretaris Umum.

"Minimal ada 7 surat pernyataan dukungan dari cabor," ujar Martius.

Kemudian tambah Martius, satu cabor hanya bisa mendukung satu balon. Kalau ada cabor memberikan 2 dukungan balon, maka salah satunya harus dibatalkan.

"Selain itu balon ketua umum harus pernah menjabat pengurus KONI atau sedang menjadi pengurus KONI dan atau pernah menjabat Ketua Umum Pengurus Kota dan Pengprov cabor," ungkap Martius.

Lalu kata Martius lagi, balon juga harus berdomisili di Pekanbaru dengan dibuktikan KTP atau Kartu Keluarga Pekanbaru. "Jadi yang menjadi Ketua KONI Pekanbaru itu adalah harus warga Pekanbaru," papar Martius. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved