Belanja Tak Sesuai Label Harga, DPRD Sebut Ritel Langgar UU Perlindungan Konsumen
masyarakat mengeluhkan tentang label harga barang di sejumlah ritel waralaba tidak sesuai dengan harga yang dibayarkan di kasir
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Beberapa hari terakhir masyarakat mengeluhkan tentang label harga barang di sejumlah ritel waralaba yang ada di Kota Pekanbaru yang tidak sesuai dengan harga dengan yang dibayarkan konsumen di kasir.
Pekan lalu konsumen yang mengalami hal tersebut Wiwik, warga Rumbai. Saat dia berbelanja susu di ritel tersebut, tertera harga Rp 2.900 per pcs. Ia pun membeli sebanyak 6 pcs. Namun saat dia bayar di kasir, ternyata satu pcs Rp 3.900. Wiwik sudah komplain ke kasir, namun tak digubris.
Kejadian seperti ini, ternyata sudah banyak diterima kalangan dewan.
"Saya sendiri sudah berkali-kali dilaporkan warga dengan peristiwa yang sama. Memang ini unsur kelalaian, yang tidak bisa ditelorir jika dilakukan secara berulang-ulang. Harus ditindak," tegas Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE, Kamis (31/12/2015) kepada Tribunpekanbaru.com.
Katanya, kejadian ini sudah melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Keterbukaan Informasi publik. Pengelola atau pemiliknya bisa dijerat dengan UU tersebut.
"Tapi sekarang sudah banyak masyarakat yang kena, maka kita minta Disperindag untuk bertindak," tegasnya. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kenaikan-harga-di-akhir-tahun_20151230_210538.jpg)