Golkar Terbelah
Akbar Tanjung Kena 'Semprit' Ical karena Desak-desak Munaslub Golkar
Nurdin mengatakan, bukan kewenangan Akbar untuk mendesak pelaksanaan Munas bersama dengan kubu Agung Laksono.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Partai Golkar hasil Munas Bali memberi sanksi teguran kepada Ketua Dewan Pertimbangan Akbar Tandjung karena terus mendesak pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Golkar.
Hal ini disepakati dalam rapat konsolidasi nasional antara elite DPP Golkar dan para Ketua DPD I di Sanur, Bali, Senin (4/12/2015).
"Dalam rangka menjaga marwah dan martabat Partai, akhirnya DPD I memberikan rekomendasi kepada DPP untuk memberi teguran pada Akbar Tandjung selaku Ketua Dewan Pertimbangan," kata Wakil Ketua Umum DPP Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/1/2015).
Nurdin mengatakan, bukan kewenangan Akbar untuk mendesak pelaksanaan Munas bersama dengan kubu Agung Laksono.
Berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, keputusan untuk mempercepat waktu pelaksanaan Munas sepenuhnya ada di tangan para Ketua DPD I.
Munas bisa digelar sebelum tahun 2019, apabila minimal dua per tiga DPD I memberikan persetujuan.
Namun, seluruh Ketua DPD I disebut menolak digelarnya Munas sebelum berakhirnya masa jabatan Aburizal sebagai Ketum pada 2019.
"Manuver yang dilakukan Ketua Dewan Pertimbangan ini bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga," kata dia.
Akbar sebelumnya berharap rekonsiliasi partainya melalui Munas segera digelar. Hal tersebut demi menyambut Pilkada serentak tahap dua pada 2017 yang akan datang.
"Sekarang saja sudah Januari 2016. Kita ini harus konsolidasi. Tidak hanya di pusat, tetapi di tingkat I dan II," ujar Akbar di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (3/1/2015). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/akbar-tanjung-ok_20160105_150203.jpg)