Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dewan Tagih Penerapan Perda Pasar Modern

Pemko seharusnya membuka tangan lebar-lebar jika ada investor yang masuk. Namun tetap mengacu kepada regulasi Terutama penerapan perda pasar modern

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Sesri
forbes
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin

TRIBUNPEKANBARU.COM,  PEKANBARU - Seiring mulainya pasar MEA tahun ini, Walikota Pekanbaru Firdaus MT beberapa hari lalu mengatakan, pihaknya akan membatasi waralaba yang masuk ke Kota Pekanbaru ke depannya. Selain negara-negara ASEAN (negara yang tergabung di dalam MEA), Pemko tidak akan memberikan izinnya.

"Sebenarnya tidak ada aturan pembatasan tersebut. Apalagi hanya negara ASEAN. Bagaimana dengan KFC, Starbuck, CFC dan McDonalds yang notabenenya dari Amerika Serikat. Tutup saja usaha ini, kalau ada pembatasan. Konsep pasar MEA itu jelas," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz ST, Kamis (7/1/2016) kepada Tribunpekanbaru.com.

Politisi NasDem ini menyarankan, Pemko seharusnya membuka tangan lebar-lebar jika ada investor yang masuk. Namun tetap mengacu kepada regulasi yang ada di kota ini. Terutama penerapan Perda Pasar Modern. Sehingga tidak ada kalangan yang dirugikan, jika Perda Pasar Modern ini diterapkan. (*)

Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved