Said Nofri Meninggal, Perusahaan Tak Bayar Kewajiban
Nofri bekerja tanpa dilindungi oleh jaminan BPJS dari perusahaan. Karena sebelumnya dijaminkan dari In Health
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syahrul Ramadhan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Said Nofri, lajang asal Desa Petapahan, Kampar mengalami kecelakaan pada 2 Januari 2016 lalu saat hendak berangkat kerja.
Ia dibawa ke RS Eka Hospital dan mendapat penanganan khusus secara medis. Beberapa jam dirawat, pekerja PT Budimas yang sudah mengabdi sejak akhir 2011 lalu itu pun meninggal di kamar operasi.
Tribun pun melacak keberadaan keluarga Said Nofri melalui rekan-rekan kerjanya. Wawancara pun akhirnya berhasil dilakukan bersama saudaranya bernama Said Chairul Zaman, juga eks pekerja PT Budimas.
"Adik saya mengalami kecelakaan dan meninggal setelah gagal di operasi pada 2 Januari lalu," ungkapnya.
Disampaikan oleh Chairul, adiknya bekerja tanpa dilindungi oleh jaminan BPJS dari perusahaan. Maklum, para pekerja sebelumnya dijaminkan keselamatan kerja dan kesehatannya pada asuransi asing In Health.
Mirisnya, keanggotaan asuransi tersebut ternyata sudah berstatus mati, alias tidak aktif. Hal tersebut diketahui oleh Chairul ketika mengurus pertanggungjawaban asuransi di kantor In Health di Pekanbaru.
Saat itu, Chairul dan keluarga yang lain pergi mengurus keperluan tersebut, termasuk meminta hak adiknya sebagai anggota asuransi.
"Waktu dibawa berkasnya ke kantor asuransi, ternyata kartu keanggotaannya sudah mati dan tidak aktif. Ternyata perusahahan sudah tidak membayarkan keanggotaannya sejak akhir tahun lalu," urai Chairul.
Pada saat mendapat perawatan di RS Eka Hospital, pihak manajemen PT Budimas di Pekanbaru sempat menyambangi dirinya dan keluarga. Saat itu, Chairul sempat menanyakan perihal pertanggungjawaban perusahaan.
Namun, bukan jalan keluar yang ia dapatkan, perusahaan justru terkesan lari dari tanggungjawab dan balik badan. "Seorang manajemen PT Budimas dari Pekanbaru bernama Sofyan malah bilang, 'kumpulkan saja bon berobatnya semua. Nanti bisa diganti di Jamsostek dan diurus oleh perusahaan, begitu," ucapnya.
Saat ini, Said Chairul Zaman dan keluarganya berharap, agar PT Budimas mau bertanggungjawab atas meninggalnya adiknya tersebut. Mulai dari pertanggungjawaban biaya pengobatan sampai meninggal, hingga membayarkan dana pengabdian (pesangon) sesuai dengan masa kerjanya di perusahaan.
"Kami tak muluk-muluk, apa yang sudah menjadi hak adik saya sepanjang menjadi karyawan, tolong dibayarkan. Termasuk biaya berobat sebesar Rp 24 juta," pintanya. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru