Disperindag Dumai Masih Tunggu Juknis Arus Komoditi MEA
Disperindag juga belum memastikan produk apa saja yang boleh masuk dalam pasar bebas antar negara Asean ini.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sikumbang
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah diterapkan sejak awal 2016. Tapi hingga kini pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai belum menerima petunjuk teknis (Juknis) penerapan MEA.
Disperindag juga belum memastikan produk apa saja yang boleh masuk dalam pasar bebas antar negara Asean ini.
"Kita belum tahu komoditas apa saja yang masuk. Begitu juga komoditas yang belum bisa masuk. Sebab masih menanti Juknis," terang Kepala Disperindag Kota Dumai, Zulkarnain kepada Tribun, Jum'at (8/1/2016).
Menurutnya, pemberlakuan MEA sudah berlangsung secara otomatis pada 1 Januari 2016 lalu. Rencananya Zulkarnain akan mempertanyakan perihal Juknis dalam rapat dengan Menteri Perdagangan. (*)
Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
