Enam ABK Gelapkan 26 Ton CPO di Dumai
Sebanyak enam oknum Anak Buah Kapal (ABK) terpaksa berurusan dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Dumai.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sikumbang
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Sebanyak enam oknum Anak Buah Kapal (ABK) terpaksa berurusan dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Dumai.
Mereka diduga melakukan penggelapan Crude Palm Oil (CPO) milik PT Inti Benua Perkasatama (IBP). Diduga CPO yang telah digelapkan sebanyak 26 Ton.
Informasi yang diterima Tribun, para tersangka beraksi pada 26 Desember 2015 silam. Kala itu mereka membawa muatan CPO sebanyak 2.500 ton dari Jambi. Muatan tersebut diangkut dengan Kapal Tongkang PPKR VIII.
Aksi mereka terungkap usai sandar di Dermaga B, Pelabuhan Pelindo Dumai pada Rabu (6/1/2016). Ketika dilakukan pengukuran, ternyata penyusutan melebihi ambang batas sekitar 26 ton.
"Para tersangka sudah ditahan di KSKP Dumai. Kita juga sudah mintai keterangan mereka," terang Kepala KSKP Dumai, AKP Indra Feradinata kepada Tribun, Jumat (8/1/2016). (*)
Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru