Senin, 20 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tertibkan Gelandangan dan Pengemis, Kadinsos: Tentu Kami Harapkan Satpol PP

Menurutnya, pasal 8 UU 12 tahun 2008 yang mengatakan penertiban gepeng tersebut dilakukan Satpol PP.

Penulis: | Editor: Ariestia

Laporan wartawati Tribun Pekanbaru: Sari Rezki

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Dinas Sosial dan Pemakanan Chairani mengatakan pihaknya tentu mengharapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PKMS) ada 26 kategori, seperti anak jalanan, gelandangan, pengemis, lansia terlantar.

Menurutnya ada dalam pasal 8 UU 12 tahun 2008 yang mengatakan penertiban gepeng tersebut dilakukan Satpol PP.

"Kami berkoordinasi dan bekerja sama menertibkan PKMS ini. Satpol PP melakukan penertiban, kita pembinaan. Makin banyaknya gepeng di Pekanbaru ini karena disebabkan masalah ekonomi, jadi bukan hana tugas Dinsos saja, kami tidak bisa sendiri mengatasi ini," katanya, Minggu (10/1/2016).

Saat ini, pihaknya telah membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk penertiban PKMS di jalanan dengan 12 orang anggota. Tugas tim tersebut adalah melakukan pemantauan terhadap gepeng, anak jalanan dan lainnya.

"Tim tersebut akan bekerja shift. Kita akan insentifkan pembinaan. Kita akan bina di Loka Bina Karya di Jalan Zainal Abidin. Karena anggaran kita terbatas, total anggaran tahun ini Rp9,4 miliar, untuk penampungan belum ada, dana itu tidak terfokus pada gepeng saja. Saya lupa berapa anggaran untuk penertiban, tapi ini sangat kecil, kami usahakan maksimal bekerja," tuturnya.

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved