WP Bisa Dapatkan Tarif 4 Persen
Wajib pajak (WP) di Riau Kepri yang belum sempat melakukan revaluasi aktiva tetap 2015 lalu, masih bisa melakukannya tahun 2016 ini.
Penulis: Afrizal | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Afrizal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Wajib pajak (WP) di Riau Kepri yang belum sempat melakukan revaluasi aktiva tetap 2015 lalu, masih bisa melakukannya tahun 2016 ini. Bila tarif normal revaluasi dikenakan 10 persen, tahun ini tarifnya 4 persen bila dilakukan hinggi Juni mendatang.
Kepala Kanwil DJP Riau Kepri, Jatnika menuturkan dibandingkan tahun 2015 lalu, tarif yang dikenakan pada revaluasi aktiva tetap ini lebih tinggi. Tahun 2015 lalu yang juga bertepatan dengan tahun pembinaan, WP cukup membayar tiga persen saja. Namun jumlah ini masih lebih kecil dibandingkan tarif normal.
"Kesempatan revaluasi itu masih berlaku sampai sekarang cuma tarifnya saja yang naik," katanya.
Tahun 2015 lalu, diakui Jatnika ada 88 WP yang ikut program revaluasi aktiva tetap dengan nilai Rp 388 miliar.
Menurutnya, wajib pajak yang tidak ikut revaluasi barangkali menganggap belum perlu. Padahal ini program insentif dari pemerintah.
"Untuk tahun 2015 saja tarifnya tiga persen. Kalau normal 10 persen. Tahun ini masih bisa revaluasi tapi tarifnya naik jadi 4 persen," katanya. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru