Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bandar Sabu Ini Akui Terima 1 Kg dari WN Malaysia

Sabu yang diberikan oleh Eng bernilai Rp 700 Juta. Rencananya dijual oleh SA dalam berbagai ukuran. Uang hasil penjualan disetor kepada Eng

Penulis: Fernando | Editor: M Iqbal
TribunPekanbaru/Fernando
Polres Dumai berhasil membekuk bandar besar Sabu, Selasa (12/1/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Saat ditanyai petugas, tersangka SA mengatakan bahwa dirinya mendapat pasokan dari seorang Warga Negara Malaysia (WNA). Pria bernama Eng Pok Cing ini diduga memberi pasokan Sabu pada Desember 2015 lalu.
Bubuk kristal seberat 1 Kg diterimanya langsung dari Eng.

Sabu yang diberikan oleh Eng bernilai Rp 700 Juta. Rencananya dijual oleh SA dalam berbagai ukuran.Uang hasil penjualan nantinya disetor langsung kepada Eng. Jadi Sabu yang disita Selasa kemarin adalah sisa barang pasokan terakhir bernilai Rp 350 juta.

Apalagi perannya sebagai bandar dalam bisnis haram ini. "Sudah terjual 1/2 kg lebih. Saya cuma terima upah jual sebanyak Rp 25 Juta," ujar pria 47 tahun saat ditemui Tribun, Rabu (13/1/2016).

Seperti diberitakan sebelumnya, SA dibekuk bersama Sabu seberat 494 gram. Sabu dibagi dalam sejumlah paket. Lalu disimpan dalam brankas di rumahnya, kawasan Gurun Panjang, Kota Dumai.(*)

Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru Edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved