Bandar Sabu Ini Akui Terima 1 Kg dari WN Malaysia
Sabu yang diberikan oleh Eng bernilai Rp 700 Juta. Rencananya dijual oleh SA dalam berbagai ukuran. Uang hasil penjualan disetor kepada Eng
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Saat ditanyai petugas, tersangka SA mengatakan bahwa dirinya mendapat pasokan dari seorang Warga Negara Malaysia (WNA). Pria bernama Eng Pok Cing ini diduga memberi pasokan Sabu pada Desember 2015 lalu.
Bubuk kristal seberat 1 Kg diterimanya langsung dari Eng.
Sabu yang diberikan oleh Eng bernilai Rp 700 Juta. Rencananya dijual oleh SA dalam berbagai ukuran.Uang hasil penjualan nantinya disetor langsung kepada Eng. Jadi Sabu yang disita Selasa kemarin adalah sisa barang pasokan terakhir bernilai Rp 350 juta.
Apalagi perannya sebagai bandar dalam bisnis haram ini. "Sudah terjual 1/2 kg lebih. Saya cuma terima upah jual sebanyak Rp 25 Juta," ujar pria 47 tahun saat ditemui Tribun, Rabu (13/1/2016).
Seperti diberitakan sebelumnya, SA dibekuk bersama Sabu seberat 494 gram. Sabu dibagi dalam sejumlah paket. Lalu disimpan dalam brankas di rumahnya, kawasan Gurun Panjang, Kota Dumai.(*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru Edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/polres-dumai-amankan-sabu_20160113_120123.jpg)