Sabtu, 11 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Inilah 9 Pokok Gugatan Pasangan Zukri-Anas ke MK

Gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan telah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) sejak Senin (11/1/2016)

Penulis: johanes | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Johanes
Kotak suara Pilkada Pelalawan 2015 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Tanjung

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan telah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) sejak Senin (11/1/2016) lalu. Pasangan Calon (Paslon) nomor 2, Zukri-Anas (ZA), memasukan permohonan gugatan ke MK.

Agenda sidang perdana kemarin yakni pemeriksaan pendahuluan. Hakim telah mendengarkan materi-materi gugatan dari pemohon yakni Zukri-Anas (ZA) kepada termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan.

Menurut Calon Bupati, Zukri Misran, kepada tribun Rabu (13/1/2016) pihaknya masih berada di Jakarta untuk menunggu sidang lanjutan.

Zukri menyatakan ada 9 pokok permohonan dalam gugatan yang dimasukan ke MK. Semuanya telah dibacakan dan disampaikan pada sidang perdana. Kesembilan poin itu dinilai kesalahan yang sangat fatal dilakukan oleh tim Paslon 1, Harris-Zardewan (HAZA), selama tahapan Pilkada.

"Kita optimis gugatan diterima MK. Karena materi yang kita sampaikan sangat bagus dibarengi dengan data serta bukti yang lengkap. Semuanya ada sembilan pokok. Kemarin telah dibacakan penasihat hukum kita," kata Zukri kepada tribun, melalui sambungan selulernya.

Zukri merincikan, adapun sembilan pokok gugatannya yakni kecurangan di TPS pada saat pemilihan, pemanfaatan dana APBD untuk kepentingan incumbent, penggunaan fasilitas humas Pemda, dan pemanfaatan program jamkesda. Kemudian melibatkan pejabat BUMD dan Aparatur Sipil Negara (ASN), keterlibatan kepala desa, penggunaan ijazah yang tidak valid, adanya anggota KPPS palsu, hingga politik uang dibeberapa tempat. (*)

Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved