Dishut Bengkalis Minta Penjelasan Edaran Larangan Perusahaan Mengelola Area Gambut
Jika memang harus dilaksanakan, kemungkinan seluruh perusahaan HTI di Bengkalis harus dicabut pengelolaannya, karena berada di kawasan gambut.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nasir
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Pihak Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Bengkalis sebagai pelaksana lapangan merasa perlu meminta penjelasan tentang pelaksanaan surat edaran yang diterbitkan Kementerian LHK.
Surat edaran Kementerian LHK ini terkait larangan perusahaan merambah lahan dan hutan gambut yang ada di Indonesia. Diterbitkan November 2015 lalu setelah terjadi kebakaran hutan yang panjang di sejumlah daerah di Indonesia.
“Kita akan minta penjelasan bagaimana pelaksanaan dari surat edaran tersebut. Jika memang harus dilaksanakan, kemungkinan seluruh perusahaan HTI di Bengkalis harus dicabut pengelolaannya, karena berada di kawasan gambut," kata Kepala Dinas Kehutanan Bengkalis Herman Mahmud kepada Tribun, Minggu (17/1/2016).
Dikatakannya, penjelasan tersebut diperlukan karena bisa banyak interprestasi dalam pelaksanaannya di lapangan. Sejauh ini aturan pelarangan perambahan hutan gambut masih dalam bentuk edaran. Belum diatur dalam undang–undang.
Dari pandanganya, jika surat edaran larangan Kementrian LHK itu diterapkan juga akan berimbas kepada masyarakat. Karena bukan hanya perusahaan yang akan dilarang melakukan pengelolaan Hutan lahan gambut, tapi semuanya. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru