Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jeremy Thomas Dikalahkan Bule Australia, Vila Mewahnya Terancam Raib

Atas putusan itu, Villa seluas 36 hektar di Sayan, Ubud yang diklaim sebagai milik Jeremy kini harus dikembalikan kepada

Editor:
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Ina Thomas dan Jeremy Thomas 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA – Gugatan perdata Alexander Patrick Morris terkait Villa Kirana seharga Rp 50 miliar di Gianyar, Ubud, Bali diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar, Ubud Bali.

Pertimbangan hakim dalam putusan perdata no.17/PDT/G/2015 PN Gianyar menyatakan artis Ibu Kota Jeremy Thomas

Diminta mengembalikan uang yang dia dapat dari kredit Bukopin sebesar Rp 8,5 miliar, termasuk juga uang dari hasil penjualan villa.Putusan perdata PN Gianyar pada 26 Desember lalu menyatakan Jeremy tidak lagi berhak atas lahan dan Villa itu.

Atas putusan itu, Villa seluas 36 hektar di Sayan, Ubud yang diklaim sebagai milik Jeremy kini harus dikembalikan kepada Alexander Patrick. Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Alexander Patrick, Ida Bagus Putu Astina, dalam rilisnya yang diterima tribunnews.com.

"Dalam putusan perdata di PN Gianyar pada 26 Desember lalu, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan kliennya kepada tergugat I, Jeremy Thomas, Tergugat II, Ina Indayanti (istri Jeremy Thomas), dan tergugat III, Lie Liem," ujar Ida Bagus Putu Astina.

Diberitakan sebelumnya, Alexander Patrick Morriss ditemani kuasa hukumnya, Ida Bagus Putu Astina, melaporkan Jeremy Thomas ke Polda Bali atas tuduhan penipuan kasus Villa Karina, 7 Oktober 2014 lalu.

Kasus tersebut bermula saat Patrick membeli tanah seluas 35 are di Kedawetan pada 1999. Karena Patrick warga negara asing, dia meminjam nama seorang agen property tanh tersebut asal Bandung Rudi Marcio. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved