Senin, 13 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Anak Buah Menyesal Diperintahkan OC Kaligis Suap Hakim PTUN

Dalam kasus ini, Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Editor:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Otto Cornelis Kaligis (mengunakan baju tahanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). KPK menahan OC Kaligis di Rutan Guntur milik militer terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, M Yagari Bhastara mengaku menyesal telah menuruti perintah atasannya untuk menyerahkan uang kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Gary diminta Kaligis untuk memberi amplop berisi uang masing-masing untuk tiga hakim PTUN sebesar 5.000 dollar AS.

"Iya saya tahu itu salah," ujar Gary saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

"Saudara menyesal?" tanya jaksa penuntut umum.

"Ya, saya menyesal," jawab Gary.

Gary mengatakan, Kaligis menekannya saat diminta memberi amplop berisi uang kepada hakim.

Saat itu, Kaligis mengancam akan memberhentikan Gary jika gugatannya ditolak oleh majelis hakim PTUN Medan.

"Pak OC bilang, 'Kalau kalah, jangan lagi kerja di saya'. Maka saya pikir, PTUN ini harus menang," kata Gary.

Terlebih lagi, saat menyuruh Gary untuk memberi uang, Kaligis mendorongnya dengan alasan pemberian uang tersebut demi kebaikan.

Tak kuasa menolak, Gary pun menjalankan perintah Kaligis itu.

Dalam kasus ini, Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut.

Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved