Senin, 20 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

LSM Riau Madani Harap Ada Efek Jera Terhadap Pelaku Perambahan Hutan

Perwakilan LSM Riau Madani, Tommy Fredy Manungkalit menyebut bahwa tuntutan terhadap terdakwa Perambahan Hutan Senepis, Ashari sudah cukup positif.

Penulis: Fernando | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Fernando
Suasana sidang lanjutan perambahan Hutan Senepis, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Rabu (2/12/2015) 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sikumbang

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Perwakilan LSM Riau Madani, Tommy Fredy Manungkalit menyebut bahwa tuntutan terhadap terdakwa Perambahan Hutan Senepis, Ashari sudah cukup positif.

Tommy sebagai perwakilan LSM pemerhati lingkungan berharap putusan hakim bisa memberi efek jera. Terutama terhadap para perambah hutan dan yang melakukan jual beli terhadpa hutan negara.

"Kita tentu akan kawal agar vonis yang diberkan nanti memberi efek jera. Sehingga tidak ada lagi aktifitas perambahan hutan," harapnya kepada Tribun, Kamis (21/1/2016).

Seperti diberitakan sebelumnya, Ashari diduga sudah melakukan
aktifitas perambahan dan pengelolaan hutan secara ilegal. Aktifitas tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2002 hingga 2012 silam. Saat melakukan perambahan, Ashari mengatasnamakan Kelompok Tani Reski Melayu.

Bahkan Ashari memiliki Surat Blok Lahan sekitar 2000 hektar. Padahal lahan tersebut merupakan lahan konsesi dari PT.Diamond Raya Timber. Apalagi kawasan ini telah ditetapkan pemerintah menjadi bagian kawasan Home Range Harimau Senepis Bulu Hala, serta termasuk Hutan Gambut yang harus dilestarikan dengan pengelolaan hutan lestari. (*)

Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved