Kabupaten dan Kota Hanya Boleh Kelola Panas Bumi
Kapala Distamben Rohul, Drs Yusmar MSi mengungkapkan, pihaknya akan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Donni
TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Kapala Distamben Rohul, Drs Yusmar MSi mengungkapkan, pihaknya akan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan. Tentunya apa yang telah di rencanakan oleh pemerintah pusat melalui Undang Undang (UU) Nomor. 23 Tahun 2014 mempunyai maksud dan tujuan baik.
UU Nomor 23 tahun 2014 merupakan pengalihan wewenang dan aset daerah ke tingkat Provinsi, termasuk Dinas Pertambangan dan energi (Distamben) Rokan Hulu (Rohul).
Mengenai dampak dari penerapan UU Nomor 23 tahun 2014 sejauh ini belum berpengaruh secara signifikan. Walaupun batas waktu yang di berikan hingga oktober 2016, atau setelah dua tahun UU tersebut disahkan.
Jika dikaji secara mendalam tentang penerapan UU tersebut. Dengan adanya penngalihan wewenang, nantinya, akan merubah sistem yang sudah ada. seperti urusan-urusan kedinasan yang semula dilakukan di kabupaten kota akan dialihkan ke tingkat provinsi.
Menurutnya yang boleh dikelola oleh kabupaten dan kota hanya panas bumi. Akan tetapi tidak semua kabupaten/kota yang memiliki sumber mineral panas bumi. Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki potensi panas bumi akan dialihkan ke sumber yang lain.
Bukan hanya sumber mineral saja, bidang kelistrikan juga akan dialihkan ke provinsi. Namun pertanyaan nya sekarang, bagaimana pengurusan yang sifatnya mendadak dan urgen saat dilapangan dan khusus yang harus di lakukan oleh kabupaten/kota?
"Kalau boleh kami mengusulkan, ke depan untuk mengganti dinas pertambangan dan energi yang telah dialihkan ke pihak provinsi, kami berpikiran untuk mengusulkan satu dinas yakni, dinas tata kota yang akan mengurus masalah perkotaan. Apakah perkotaan kabupaten ataupun kecamatan yang masuk didalamnya. Mengenai masalah, energi, air, bawah tanah, keindahan kota, dan masalah perkotaan lainya," katanya, senin (25/1/2016).(*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kepala-dinas-pertambangan-dan-mineral-rohul-drs-yusmar-yusufmsi.jpg)