Ranperda Ditolak DPRD, Pemko Pekanbaru Tetap Jalankan Program PMBRW
Sekretaris Bappeda Pekanbaru Taufiq mengatakan, program PMBRW tersebut, tetap dijalankan, meski Ranperda-nya dikembalikan DPRD.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pansus DPRD Pekanbaru sudah mengembalikan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) ke Pemko Pekanbaru. Ranperda PMBRW ini dikembalikan karena Pansus menilai tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Sekretaris Bappeda Pekanbaru Taufiq selaku SKPD yang membidangi ini, mengatakan, program PMBRW tersebut, tetap dijalankan, meski Ranperda-nya dikembalikan DPRD.
"Kita pakai Perwako saja, PMBRW ini bentuknya kegiatan. Untuk teknisnya anggaran di kecamatan dan kelurahan. Program PMBRW ini kita jalankan tahun ini," kata Taufiq menjawab Tribunpekanbaru.com, Selasa (26/1/2016).
Program PMBRW ini menelan dana dari APBD Pekanbaru, yang dilahirkan sejak tahun 2015 lalu. Jumlah anggarannya Rp 15 miliar, yang diperuntukkan bagi kegiatan di semua RW yang ada di Kota Pekanbaru . (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
