Freeport Kini Minta Tolong ke Indonesia
Informasi saja, dua persyaratan agar Freeport bisa mengantongi izin ekspor baru adalah menyetor jaminan kesungguhan
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia habis masa berlakunya Kamis (28/1/2016). Namun hingga kemarin, raksasa tambang asal Amerika Serikat tersebut belum memenuhi persyaratan agar izin ekspor yang baru dikeluarkan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyampaikan, dari informasi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, pihak Freeport masih berupaya memenuhi persyaratan dari pemerintah.
"Tapi mereka minta dipertimbangkan situasi komoditi dunia, keuangan mereka," kata Sudirman, Rabu kemarin (27/1/2016).
Informasi saja, dua persyaratan agar Freeport bisa mengantongi izin ekspor baru adalah menyetor jaminan kesungguhan pembangunan smelter senilai 530 juta dollar AS, dan bersedia dikenakan 5 persen bea keluar ekspor lantaran perkembangan smelter tidak sesuai jadwal.
Dari kedua persyaratan itu Sudirman menuturkan, sebetulnya yang memang wajib adalah kesediaan dikenai bea keluar 5 persen, karena smelter belum mencapai tahapan tertentu. Adapun persyaratan setoran 530 juta dollar AS merupakan konsekuensi dari tidak tercapainya (gap) target lapangan.
"Untuk setoran itu, kita memberikan kesempatan untuk mereka membuktikan bahwa mereka sungguh-sungguh. Kalau mereka benar-benar tidak mampu, ya kita cari jalan keluar," pungkas Sudirman. (*)
