Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Masinton Pasaribu Dibidik MKD

Ia menjelaskan, setidaknya ada dua mekanisme yang dapat dilakukan MKD dalam menangani sebuah perkara.

Editor:
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA
Masinton Pasaribu 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, dilaporkan tenaga ahlinya, Dita Aditya, ke Bareskrim Polri. Masinton dilaporkan atas kasus dugaan pemukulan yang terjadi pada 21 Januari 2016.

Menurut Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat, MKD tak bisa langsung mengusut kasus Masinton. Sebab, kasus itu juga ditangani penegak hukum.

"Kita pantau, apakah nanti kepolisian ada komunikasi dengan kita. Apa yang diperlukan tentu kita kerja sama," kata Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2016).

Ia menjelaskan, setidaknya ada dua mekanisme yang dapat dilakukan MKD dalam menangani sebuah perkara.

Pertama, MKD menerima pengaduan dari masyarakat. Kedua, kasus yang melibatkan anggota Dewan tersebut sudah menyita perhatian masyarakat dan ada indikasi pelanggaran yang cukup kuat di dalamnya.

Ia menambahkan, hingga kini, kasus yang menjerat politisi PDI Perjuangan itu masih simpang siur. Hal itu menyusul bantahan yang disampaikan Masinton menyusul laporan staf ahlinya.

"Dari versi A begini, versi B begini. Masih perlu dicocokkan. Alat bukti yang bicara," kata dia.

Meski demikian, Surahman tak mempersoalkan apabila nantinya Dita ingin melaporkan Masinton ke MKD. Sebagai warga negara, Dita memiliki hak untuk melakukannya.

"Saya kira kalau menginfokan sesuatu dan diharapkan mendapat dukungan itu bagus saja, melalui lebih dari satu kanal. Kanal hukum sedang berjalan, kanal etik juga bagus kalau didorong," ujarnya.

Masinton sudah membantah kabar pemukulan tersebut. Menurut dia, saat itu, Dita tengah mabuk sehingga menyebabkan terjadinya sebuah insiden yang mengakibatkan luka memar di matanya. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved