Pengurusan SPPL di Bengkalis Meningkat
Pelaku usaha kecil di Kabupaten Bengkalis pada akhir tahun 2015 lalu berbondong bondong melakukan permohonan pernerbitan SPPL di BLH Bengkalis.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Muhammad Natsir
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS – Pelaku usaha kecil di Kabupaten Bengkalis pada akhir tahun 2015 berbondong bondong melakukan permohonan pernerbitan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) ke Badan Lingkungan Hidup (BLH).
Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Gusrizal, Senin (1/2/2016) mengatakan, hingga akhir tahun 2015 ada sebanyak 397 permohonan penerbitan SPPL yang diajukan oleh pemilik usaha kecil di Bengkalis. kesadaran masyarakat untuk mengurus SPPL meningkat karena saat ini, dalam pengurusan izin usaha harus memiliki SPPL yang di keluarkan BLH.
“Iya pengurusan SPPL memang meningkat beberapa tahun ini sejak diwajibkannya SPPL sebagai syarat untuk mengurus izin usaha,” terang Gusrizal.
Dikatakannya, Kegiatan usaha yang banyak mengurus SPPL terdapat di tiga kecamatan, yakni kecamatan Bengkalis, Bukit Batu dan Mandau. Jenis usaha yang mengajukan pun beragam.
“Seperti di kecamatan Bengkalis lebih banyak usaha seperti kedai kopi dan ruko, sementara di kecamatan Mandau dan Bukit Batu didominasi usaha kesehatan, seperti klinik dan bidan serta usaha rumah makan,” terangnya.(*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru