Disnakertrans Pelalawan Minta Serikat Pekerja dan Perusahaan Tetapkan UMSP
Kepala Disnakertrans Pelalawan mengatakan dalam penetapan UMSP 2016 berpatokan pada UMK yang telah diberlakukan sebesar Rp 2.176.500.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Pasca diberlakukannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan dua pekan lalu, masih ada standarisasi upah yang harus ditetapkan. Yakni Upah Minimum Sektor Perkebunan (UMSP) tingkat kabupaten.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan, Nasri Fiesda, kepada TribunPekanbaru Rabu (3/2/2016) menjelaskan, penetapan UMSP dilakukan langsung oleh organisasi atau serikat pekerja sektor perkebunan dengan perusahaan perkebunan.
Kesepakatan ditetapkan melalui pertemuan dari kedua belah pihak. Sehingga dapat ditentukan besaran UMSP untuk tahun 2016 ini.
"Cukup kedua pihak saja bertemu untuk memutuskannya. Kita tidak ikut campur dan hanya sebatas mengimbau saja," ujar Nasri.
Diterangkannya, dalam penetapan UMSP 2016 berpatokan pada UMK yang telah diberlakukan sebesar Rp 2.176.500. Biasanya, UMSP lebih tinggi dibanding UMK. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/amplop-uang-upah-gaji-karyawan-pekerja-umr-umk_20151113_174734.jpg)