Sabtu, 11 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Disnakertrans Pelalawan Minta Serikat Pekerja dan Perusahaan Tetapkan UMSP

Kepala Disnakertrans Pelalawan mengatakan dalam penetapan UMSP 2016 berpatokan pada UMK yang telah diberlakukan sebesar Rp 2.176.500.

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Internet
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Tanjung

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Pasca diberlakukannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan dua pekan lalu, masih ada standarisasi upah yang harus ditetapkan. Yakni Upah Minimum Sektor Perkebunan (UMSP) tingkat kabupaten.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan, Nasri Fiesda, kepada TribunPekanbaru Rabu (3/2/2016) menjelaskan, penetapan UMSP dilakukan langsung oleh organisasi atau serikat pekerja sektor perkebunan dengan perusahaan perkebunan.

Kesepakatan ditetapkan melalui pertemuan dari kedua belah pihak. Sehingga dapat ditentukan besaran UMSP untuk tahun 2016 ini.

"Cukup kedua pihak saja bertemu untuk memutuskannya. Kita tidak ikut campur dan hanya sebatas mengimbau saja," ujar Nasri.

Diterangkannya, dalam penetapan UMSP 2016 berpatokan pada UMK yang telah diberlakukan sebesar Rp 2.176.500. Biasanya, UMSP lebih tinggi dibanding UMK. (*)

Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved