Perkuat UU Terorisme, Ini yang Diusulkan Gerindra
Dia menegaskan, Gerindra mendorong pemerintah agar lebih bertanggung jawab dalam melindungi jiwa dan keamanan
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah disepakati masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016.
Revisi tersebut diharapkan dapat menjadi gerbang agar pencegahan terhadap aksi terorisme dapat lebih maksimal.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani saat memberikan sambutan dalam peringatan HUT Partai Gerindra di Sekretariat Fraksi Gerindra di Kompleks Parlemen, Kamis (4/2/2016).
Dia menegaskan, Gerindra mendorong pemerintah agar lebih bertanggung jawab dalam melindungi jiwa dan keamanan warga negara.
"Pemerintah harus mencegah setiap kejadian atau aksi yang bisa menimbulkan korban, seperti aksi teror bom di Jalan Thamrin. Bibit-bibit kebencian dari sebuah kelompok terhadap kelompok lain harus diredam dan kehidupan toleransi harus diciptakan," ujarnya.
Muzani mengatakan, UU Antiterorisme yang ada saat ini merupakan produk undang-undang yang telah berusia satu dasawarsa. Sehingga, memerlukan sejumlah penyesuaian terhadap sejumlah pasal yang ada di dalamnya.
"Karena nyatanya terorisme berkembang begitu cepat dan begitu canggih. Sehingga, untuk mendukung proses undang-undang tersebut, amandemen menjadi sebuah kebutuhan," kata dia.
Dia mengusulkan, titik berat penguatan terutama terhadap UU Antiterorisme terletak pada peningkatan fungsi koordinasi antara intelijen dan kepolisian. Sebab, satu-satunya jalan untuk menghadapi serangan teroris yaitu dengan cara meningkatkan pencegahan.
"Selain itu juga diperlukan kepastian di dalam pengambilan tindakan oleh kepolisian dan menjunjung tinggi asas hukum," tandasnya. (*)