Tak Ada Niat Baik Revisi Undang-undang KPK
Untuk melihat apakah rencana revisi ini demi penguatan pemberantasan korupsi atau sebaliknya memperlemahnya, menurut
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menjelaskan, ada empat poin rencana revisi UU KPK.
Untuk melihat apakah rencana revisi ini demi penguatan pemberantasan korupsi atau sebaliknya memperlemahnya, menurut Ray, cukup diuji satu poin dari empat poin revisi.
"Yakni melihat pasal-pasal yang akan mengatur Badan Pengawas KPK. Dalam rancangan revisi, kewenangan Badan Pengawas seperti tumpang tindih pada lembaga lain di tubuh KPK dan bahkan pada dirinya sendiri," ungkap Ray, Kamis (4/2/2016).
"Misalnya keberadaan Badan ini dengan Majelis Etik. Jika ia misalnya menggantikan posisi Majlis Etik, maka kekuasaan yang ada pada dirinya justru jadi bertumpuk. Bisa membuat aturan main, lalu mengawasi dan memberi sanksi atas pelanggarannya," lanjut Ray.
Yang juga unik, kata Ray lagi, badan ini disebut berada secara melekat dalam tubuh lembaga KPK, tapi pembentukan dan pengangkatannya ada di tangan presiden. Bukankah dengan begitu, badan ini bisa dilihat sebagai badan lain yang dimasukkan ke dalam struktur KPK.
Dan karena ini dibentuk presiden tentu saja pertanggunganjawaban kinerjanya langsung ke presiden sebagai lembaga pembentuknya. Bukankah ini, Ray mempertanyakan, seperti memasukan kekuasaan presiden ke dalam lingkaran lembaga KPK
Hal lainnya adalah soal kewenangan pemberian izin penyadapan yang akan dilakukan oleh penyidik KPK. "Kita belum pernah dengar bahwa Badan Pengawas dapat merangkap, sekaligus sebagai lembaga perizinan. (*)