Kesbangpolinmas Bekukan SKT Gafatar Dumai
Pihak Kesbangpolinmas Kota Dumai akhirnya membekukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Kota Dumai.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sikumbang
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Pihak Kesbangpolinmas Kota Dumai akhirnya membekukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Kota Dumai. Pasca Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa sesat terhadap organisasi diduga jelmaan Al Qiyadah Al Islamiyah, Rabu (3/2/2016) kemarin.
SKT NO.134.221-DM/IV/2013/11 yang diterbitkan Kesbangpol Dumai untuk Gafatar Dumai tidak berlaku lagi. "Kita sudah bekukan SKT Gafatar Dumai. Jadi mereka tidak lagi terdaftar secara administrasi," ujar Kepala Kesbangpolinmas Kota Dumai, Muhammad Abduh kepada Tribun, Jum'at (5/2/2016) sore.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih membekukan Gafatar Dumai dari segi administrasi. Gafatar sendiri berdiri di Jakarta, pada 14 Agusts 2011 silam.
Ormas dengan lambang Fajar dari Timur mengusung keyakinan untuk mengajak masyrakat agar kembali menciptakan suasana damai dan tentram. Seperti visi Gafatar yang bersumber dari Milah Abraham, yang mengajarkan tatanan kehidupan. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gafatar-logo_20160113_164529.jpg)