Hasil Hearing, Disnaker Pekanbaru Sebut Asmawati Buta Bukan Kecelakaan Kerja
Hal ini disebutkan Kepala Disnaker Pekanbaru Jhonny Sarikoen, usai hearing dengan Komisi III DPRD Pekanbaru, PT AFR dan pihak SPSI, Selasa (9/2/2016)
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kebutaan yang dialami Asmawati, (dalam berita sebelumnya disebut Sumiwati-red), mantan karyawan PT Asia Forestama Raya (AFR) di Rumbai Pesisir, disebutkan pihak Disnaker Pekanbaru, bukan karena kecelakaan kerja di perusahaan tersebut. Tapi karena hal lainnya.
Hal ini disebutkan Kepala Disnaker Pekanbaru Jhonny Sarikoen, usai hearing dengan Komisi III DPRD Pekanbaru, PT AFR dan pihak SPSI, Selasa (9/2/2016) siang ini.
"Setelah kita cek, ternyata Asmawati sudah melaporkan persoalan ini ke Disnaker Provinsi Riau pada tanggal 4 dan 6 Januari 2016. Kita juga melakukan pemanggilan ke PT AFR pada 2 Januari 2016 lalu. Ternyata kejadian ini berlangsung tahun 2009. Bahkan masalah gaji yang diterima oleh Asmawati telah sesuai aturan yang dilakukan oleh pihak perusahaan," kata Jhonny usai hearing.
Ia juga menambahkan di sisi lain, pihak perusahaan belum membentuk panitia keselamatan kerja. Bahkan perusahaan tersebut masih kurangnya safety-nya. Jadi, kesimpulannya, harus memberlakukan sistem santunan dalam mengalami kecelakaan kerja mulai dari berangkat dan pulang kerja. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gedung-dprd-kota-pekanbaru_20160125_141958.jpg)