Kakan Kemenag Siak: Jangan Anggap Agama Baha'i Terlarang
Kemenag Kabupaten Siak Muharom menjelaskan, saat diketahui ada pemeluk Baha'i ada di Siak, ia langsung berkoordinasi dengan Disdukcapil.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Siak Muharom menjelaskan, saat diketahui ada pemeluk Baha'i ada di Siak, ia langsung berkoordinasi dengan Disdukcapil.
Namun, pihaknya belum mendapatkan data jumlah penganut agama dari Persia itu di Kabupaten Siak. Sedangkan keluarga Tosan yang diduga penganut agama Baha'i pertama di Siak juga belum jelas datang dari daerah mana.
"Justru itu yang akan kita tinjau dalam waktu dekat ini. Namun, kita minta kepada seluruh masyarakat agar jangan mengucilkan mereka," kata Muharom, Selasa (9/2/2016).
Selain itu, Muharom juga meminta agar masyarakat jangan menganggap Baha'i sebagai agama yang terlarang. Hal tersebut berdasarkan surat Mentri Agama RI nomor MA/276/2014 perihal penjelasan mengenai keberadaan agama Baha'i di Indonesia. Surat tersebut dibuat pada tanggal 24 Juli 2014.
Di dalam surat itu dijelaskan, agama Baha'i termasuk agama yang dilindungi negara sesuai pasal 29, pasal 28E, pasal 28I Undang- Undang Dasar (UUD) 1945 45.
Kemudian, berdasarkan penjelasan pasal 1 Undang-Undang nomor 1/pnps 1965 bahwa agama Baha'i di luar 6 agama yang diakui negara. Umat Baha'i sebagai kewarganegaraan Indonesia berhak mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Kabupaten, dibidang kependudukan, pencatatan sipil, pendidikan, hukum dan lain lain sesuai dengan peraturan peundang-undangan.
Berdasarkan survei Kementrian Agama RI pada April 2014 di 11 kota telah ditemukan jumlah umat Baha'i. Di Jakarta ada 100 orang, Bandung dianut oleh 50 orang, di Palopo sebanyak 80 orang, di Medan sebanyak 100 orang, di Pati sebanyak 23 orang, di Bekasi sebanyak 11 orang, Surabaya 98 orang, Malang 30 orang dan di Banyuwangi sebanyak 220 orang. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/rumah-ibadah-agama-baha-i_20160208_091305.jpg)