Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Alasan Polisi Tak Berikan BAP ke Pengacara Jessica

Sebelumnya, Pengacara Jessica Kumala Wongso (27), Yudi Wibowo, mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak

Editor:
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, setelah diperiksa oleh tim Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1) malam, akhirnya ditahan di rumah tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jakarta 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyampaikan, polisi tidak memberikan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Jessica Kumala Wongso karena pihak Jessica tidak mengajukan permintaan salinan BAP secara tertulis.

"Dia tidak minta. Kan untuk itu harus ada permintaan tertulis, ada SOP-nya," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/2/2016).

Menurut Krishna, permintaan salinan BAP harus dilakukan sesuai prosedur agar tidak disalahgunakan.

"Di dalam permintaan tertulis tersebut ada pernyataan untuk tidak disalahgunakan karena nanti ada untuk kepentingan di pengadilan," ucap dia.

Sebelumnya, Pengacara Jessica Kumala Wongso (27), Yudi Wibowo, mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak memberikan salinan BAP Jessica kepada pihak pengacara.

Ia menilai langkah polisi ini sudah melanggar hukum. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved