Minggu, 12 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mendagri Tolak Usulan Pelantikan Harris-Zardewan Dipercepat

Teka-teki jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, Harris-Zardewan, akhirnya terjawab sudah.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Johannes Tanjung

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Teka-teki jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, Harris-Zardewan, akhirnya terjawab sudah. Pasangan calon (Paslon) pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015 itu terpaksa harus bersabar dulu.

Pasalnya, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan pelantikan bupati dan wakil bupati periode 2016-2021 itu dipercepat. Sekaligus menjadi jawaban atas surat pernyataan bersedia dilantik yang dikirimkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan. Alhasil, tidak ada kemungkinan Pelalawan ikut pada pelantikan serentak yang digelar pada 17 Februari ini.

Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Pelalawan, Novri Wahyudi, kepada tribun Jumat (12/2) saat dihubungi melalui ponselnya menyatakan informasi penolakan itu diterimanya pada Kamis (11/2) malam. Setelah pihaknya melakukan audiensi bersama Direktorat Jendral (Dirjen) Otonom Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono.

"Seperti tidak bisa dipercepat. Harus tetap menyelesaikan masa jabatan dulu. Itu informasi dari Direjen Otda kemarin," ungkap Novri, yang mengaku masih berada di Jakarta.

Dikatakannya, penolakan dari Kemendagri memang memiliki dasar yang kuat. Karena merujuk pada undang-undang yang menyatakan jabatan kepala daerah tidak bisa dikurangi.

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved