Minyak Curah Masih Banyak Dijual, Ini Komentar Anggota Dewan
DPRD Pekanbaru mewanti-wanti Disperindag Pekanbaru dan instansi terkait, untuk konsisten menerapkan pemberlakuan tentang larangan minyak curah
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kalangan DPRD Pekanbaru mewanti-wanti Disperindag Pekanbaru dan instansi terkait, untuk konsisten menerapkan pemberlakuan tentang larangan membeli dan mendistribusikan minyak curah tanpa kemasan, yang mulai efektif berlaku 27 Maret 2016 nanti.
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz ST meminta, Disperindag konsisten terhadap hal ini. Terutama dalam menertibkan pedagang yang masih menjual minyak curah tersebut, plus sosialisasi kepada masyarakat.
"Ini tugasnya pemerintah, jangan sampai ada lagi pedagang yang menjualnya. Karena aturan ini sebenarnya dikeluarkan sejak 2015 lalu. Kepada masyarakat juga kita himbau untuk tidak membeli minyak curah lagi, karena membahayakan kesehatan," kata Zulfan kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (12/2/2016).
Lebih lanjut disebutkan politisi NasDem ini, pemerintah harus membantu pedagang dalam mengemas minyak curah tersebut, dengan sistem subsidi.
Dirjen Perdagangan RI sudah melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 80 tahun 2014 tentang minyak curah ini, sejak awal tahun 2015 lalu.
Penerapan aturan larangan minyak curah tersebut, harus dipatuhi semua elemen. Terutama pengusaha dan pedagang. Sebab, manfaat kesehatannya dirasakan juga oleh masyarakat sendiri. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/minyak-goreng-curah_20151204_183612.jpg)