27 Maret, Jangan Ada Lagi Pedagang Jual Minyak Curah
Aturan ini sudah diterbitkan sejak 2014 lalu, sesuai dengan Permendag RI No 80 tahun 2014 tentang minyak curah
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru: Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemberlakuan tentang larangan membeli dan mendistribusikan minyak curah tanpa kemasan, yang mulai efektif berlaku 27 Maret 2016 nanti harus dipatuhi semua elemen masyarakat.
Sebab aturan ini sudah diterbitkan sejak 2014 lalu, sesuai dengan Permendag RI No 80 tahun 2014 tentang minyak curah ini. Bahkan sosialisasinya sudah dilakukan, sejak awal tahun 2015 lalu.
"Jadi, untuk sosialisasi ini sudah setahun lebih. Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah, untuk masyarakat tidak tahu aturan tersebut," tegas Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz ST, Minggu (14/2/2016) kepada Tribunpekanbaru.com.
Politisi NasDem ini meminta, agar Pemko melalui Disperindag dan SKPD terkait lainnya, untuk serius menerapkan aturan tersebut.
Jangan sampai ada pedagang menjualnya lagi, dan masyarakat yang membelinya. Karena minyak curah tersebut tidak mengandung vitamin A, sebab sudah beberapa kali dilakukan penyaringan dari pabrik, drum, jerigen hingga kemasan plastik.
"Yang paling penting itu, Disperindag bantu pedagang untuk mengemasnya dan pembinaan lainnya," harapnya.
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/20120401_minyak_goreng_curah_20151229_150958.jpg)