TV Kabel Mesti Izin PLN untuk Pemasangan Kabel di Tiang Listrik
Perusahaan penyedia layanan siaran televisi berbayar atau akrab dikenal perusahaan TV Kabel kini semakin marak di Pekanbaru.
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Ariestia
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Ikhwanul Rubby
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Perusahaan penyedia layanan siaran televisi berbayar atau akrab dikenal perusahaan TV Kabel kini semakin marak di Pekanbaru.
Kebanyakan perusahaan ini untuk menyalurkan layanan televisi berbayarnya menggunakan fasilitas tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai tempat penyambung kabel.
Terkait hal ini tentunya para pelaku usaha yang menawarkan layanan TV Kabel ini perlu ada kesepakatan dengan pihak yang fasilitasnya digunakan.
Mengenai hal ini Manager PLN wilayah Pekanbaru, Laode Lawati, Minggu (14/2/2016) membenarkan bahwa para perusahaan TV Kabel ini menggunakan fasilitas tiang listrik PLN untuk menambatkan kabel penyalur layanannya.
"Perusahaan ini untuk dapat menggunakan fasilitas milik PLN ini harus melakukan kerjasama dengan PLN," pungkasnya.
Untuk mengelola perusahaan TV Kabel ini PLN menyerahkannya kepada anak perusahaan PLN yakni PT Icon Plus.
Sepengetahuannya untuk pemasangan jaringan TV Kabel ini anak perusahaan kami menentukan syarat tertentu untuk teknis pemasangannya agar tidak mengganggu jaringan kabel listrik PLN.
Terkait berapa banyak jumlah perusahaan TV Kabel ini ia mengatakan tidak mengetahuinya secara pasti berapa banyak yang melakukan kerjasama tapi ia meyakini hampir keseluruhan perusahaan yang ada.
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
