Pemuda Ini Ancam Sebarkan Foto Tanpa Busana Mantan Ceweknya

Pemuda ini mengklaim memiliki 20 keping gambar korban tanpa busana

Penulis: harismanto | Editor: harismanto
Net
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUALA LUMPUR - Ancam sebarkan foto bugil mantan pacarnya untuk mendapatkan uang, Muhammad Shazarul Ikhmal Rospisham (20) didenda RM4,000 (Rp12,8 juta) atau penjara empat bulan oleh pengadilan Malaysia, Jumat (12/2/2016).

Ia dijatuhi hukuman itu setelah mengaku bersalah melakukan pemerasan terhadap mantan kekasihnya yang berusia 19 tahun di Hotel Double Tree By Hilton, Jalan Tun Razak, pada 10 Januari lalu.

Tuduhan tersebut disampaikan berdasarkan Pasal 384 Kanun Keseksaan yang menyatakan hukuman penjara 10 tahun atau denda.

Berdasarkan fakta kasus yang dibacakan di hadapan Hakim Husna Dzulkifly, seperti dimuat Utusan.com.my, korban yang juga pelapor dalam kasus itu berada di hotel tersebut ketika ia dituduh mengirim foto telanjang miliknya melalui aplikasi media sosial WeChat.

Terdakwa mengklaim memiliki 20 keping gambar korban tanpa busana. Korban bekerja sebagai pelayan banquet. Ia meminta uang sebesar RM200 (Rp640 ribu) per keping gambar.

Pria itu juga diduga akan menyebarkan foto bugil tersebut jika korban tidak memberikan uang kepadanya.

Terdakwa telah ditahan oleh polisi keesokan harinya dan dia menyerahkan satu unit ponsel jenis Samsung Galaxy Note 3, sebelum dibawa ke Kantor Polisi, Jalan Tun Razak untuk tindakan lanjut.

Sebelumnya, pengacara, Zulkifli Awang yang mewakili terdakwa memohon pengadilan tidak menjatuhkan hukuman penjara dan meminta hukuman denda minimum terhadap kliennya.

Katanya, ini adalah kesalahan pertama terdakwa dan dia adalah anak yang sangat bertanggung jawab terhadap keluarganya.

"Tersangka masih di bawah tanggungan ayahnya mengingat terdakwa masih belum bekerja dan ingin meneruskan pendidikan ke Sekolah Tinggi Otomotif. Ayahnya hanya seorang sopir truk berpenghasilan hanya RM1,300 (Rp 4,1 juta) sebulan dan harus menanggung keluarga termasuk empat adik-beradiknya yang masih bersekolah," katanya.

Namun, Wakil Jaksa Raya, Ahmad Zikri Jaafar yang menangani penuntutan memohon pengadilan menjatuhkan hukuman setimpal agar dapat memberikan pengajaran terhadap terdakwa. (nto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved